Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe memusnahkan ladang ganja seluas kurang lebih empat hektare yang tersebar di sembilan titik di Dusun Alue Ie Mudek, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Kamis (13/8/2026).
Pengungkapan bermula dari pengintaian dan pengembangan informasi mengenai aktivitas budidaya ganja di kawasan tersebut. Setelah memastikan lokasi, petugas mencabut tanaman dan membakarnya di tempat.
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi mengatakan polisi telah mengidentifikasi dua orang yang diduga mengelola lahan tersebut. Keduanya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini dalam pengejaran.
“Dari hasil pengintaian, petugas menemukan sembilan titik ladang ganja dengan total luas sekitar empat hektare. Kita langsung lakukan pencabutan dan membakarnya di lokasi,” kata Iswahyudi dalam keterangannya.
Berbeda dengan pengungkapan sebelumnya, tanaman kali ini ditemukan tersebar dengan usia yang tidak sama. Sebagian di antaranya telah berumur sekitar dua bulan dan diperkirakan siap dipanen dalam dua pekan.
“Usia tanaman ganja yang dimusnahkan kali ini bervariasi. Ada yang sudah berusia sekitar dua bulan dan diperkirakan kurang lebih dua minggu lagi siap dipanen,” ujarnya.
Iswahyudi menegaskan pihaknya masih memburu dua DPO tersebut untuk mengungkap lebih jauh jaringan pengelolaan ladang ganja itu.
Ia juga meminta masyarakat tidak menjadikan ganja sebagai sumber penghasilan. Keuntungan yang ditawarkan tidak sebanding dengan dampak hukum dan ancaman terhadap generasi muda.
“Menanam ganja bukan solusi untuk mencari rezeki. Jangan hanya karena diiming-imingi keuntungan besar, akhirnya merusak generasi bangsa, khususnya anak muda di Aceh,” tegasnya.
Masyarakat diminta memilih komoditas legal yang memiliki nilai ekonomi dan tidak berujung pada persoalan hukum.





