02/09/2026 11:21 AM

Pejabat Pemko Banda Aceh Ditangkap Polisi Syariat Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Foto ilustrasi, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, bersama tim gabungan polisi syariat melakukan razia ke sejumlah tempat penginapan dalam operasi penegakan syariat Islam, Rabu (16/4/2025). Foto: Dok. Humas Pemko Banda Aceh

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menangkap seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang bertugas di Inspektorat. Pejabat tersebut diamankan bersama seorang non-ASN dalam dugaan kasus hubungan seksual sesama jenis.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (14/8/2026). Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci kronologi maupun proses hukum yang sedang berjalan.

“Ya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar ditangkap kasus hubungan sesama jenis. Tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses. Nanti semuanya bisa dikonfirmasi ke Satpol PP,” kata Illiza.

Informasi yang diterima menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Rabu sore (12/8/2026). Keduanya kini diamankan di Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses lebih lanjut.

Illiza menegaskan, Pemerintah Kota Banda Aceh tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum. Setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Kita berproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengatakan, seluruh fakta terkait penangkapan tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Hasilnya nantinya akan dituangkan dalam berita acara penyidikan untuk menentukan sejauh mana dugaan pelanggaran yang terjadi.

Terkait status kepegawaian pejabat tersebut, Illiza menyebut keputusan bukan berada pada dirinya. Penanganannya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan mekanisme kepegawaian yang berlaku.

“Semua sedang berproses. Saya juga belum tahu sejauh mana. Semua lembaga itu kan punya sistem. Jadi saya tidak berwenang terhadap ASN untuk memecat dan sebagainya. Pemindahan kepegawaian itu adalah Sekda,” kata Illiza.

Topik

BERITA TRKAIT

BERITA TERBARU