02/09/2026 8:13 AM

Presiden Prabowo Resmi Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA. Foto: Humas Setda Aceh

Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Keppres itu ditetapkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Dalam keputusan tersebut, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh, terhitung sejak dirinya dilantik dalam jabatan baru.

Presiden juga menyampaikan penghargaan atas pengabdian dan jasa-jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh.

Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026.

Keppres tersebut mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur kewenangan Presiden dalam pembinaan ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.

Kepastian pemberhentian M. Nasir kemudian disampaikan melalui surat Kementerian Sekretariat Negara RI yang ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga, pada 22 Agustus 2026.

Dalam surat Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 yang bersifat segera itu, Gubernur Aceh diminta segera menindaklanjuti Keppres tersebut untuk tertib administrasi sekaligus menyampaikan petikan keputusan kepada M. Nasir.

Salinan Keppres juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh.

Dengan terbitnya Keppres tersebut, M. Nasir, yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c), resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Sekda Aceh setelah nantinya dilantik dan menduduki jabatan baru.

Topik

BERITA TRKAIT

BERITA TERBARU