02/09/2026 8:49 AM

Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Hubungan Sesama Jenis

Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (58), tersangka kasus dugaan hubungan seksual sesama jenis saat dihadirkan pada konferensi pers di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh, Selasa (18/8/2026). Foto: tabaca/HO

Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) ditangkap Polisi Syariah bersama seorang pria berinisial AM (22) di ruang kerjanya pada Rabu (12/8/2026) sore. FD dan AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan.

Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang pria yang tidak dikenal masuk ke Kantor Inspektorat setelah jam kerja berakhir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, satu regu Polisi Syariah dikerahkan ke lokasi. Petugas kemudian menemukan FD bersama AM di dalam ruang kerja FD.

“Berdasarkan keterangan awal, keduanya dicurigai telah terjadi tindak pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Rizal kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan dan bukti awal yang dikumpulkan, FD dan AM dinilai telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“FD dan AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depannya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rizal.

Dalam penanganan perkara tersebut, Polisi Syariah juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa tempat tidur lipat yang ditemukan di lokasi.

Saat ini, FD dan AM masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan Qanun Jinayat Aceh.

Topik

BERITA TRKAIT

BERITA TERBARU