02/09/2026 8:50 AM

Taufik Duduki Kursi Plt Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun Digeser Jadi Kadis

Kantor Gubernur Aceh. Foto: Istimewa

Pemerintah Aceh segera melakukan pergantian pada dua jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Taufik disiapkan untuk menduduki jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menggantikan M. Nasir Syamaun.

Sementara itu, M. Nasir Syamaun akan menempati jabatan baru sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.

Informasi yang diperoleh pada Senin (24/8/2026), pergantian tersebut akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi rampung.

Penunjukan Taufik sebagai Plt Sekda Aceh tertuang dalam surat Gubernur Aceh yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri pada akhir Juli 2026. Surat tersebut menjadi bagian dari proses pengusulan pengisian jabatan Sekda Aceh.

Taufik saat ini menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh. Sebelumnya, ia juga pernah dipercaya memimpin Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh.

Di sisi lain, M. Nasir Syamaun akan menempati posisi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Jabatan tersebut merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.a.

Perubahan posisi Nasir dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Dalam Keppres yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026 itu, Presiden memberhentikan dengan hormat M. Nasir Syamaun dari jabatannya sebagai Sekda Aceh.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026 tentang pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Dalam diktum Keppres disebutkan, pemberhentian M. Nasir Syamaun dari jabatan Sekda Aceh berlaku terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru.

Dengan demikian, proses pergantian Sekda Aceh kini memasuki tahap akhir administrasi. Taufik diproyeksikan menjalankan tugas sebagai Plt Sekda Aceh hingga proses pengisian jabatan definitif Sekda Aceh dilakukan sesuai ketentuan.

Topik

BERITA TRKAIT

BERITA TERBARU