24/09/2026 2:23 PM

Putra Aceh Teuku Rahmatsyah Ditunjuk sebagai Kajati Aceh, Gantikan Yudi Triadi

Teuku Rahmatsyah, Kajati Aceh yang baru ditunjuk oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Foto: Istimewa

Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan penyegaran di jajaran Korps Adhyaksa dengan menunjuk putra daerah Aceh, Teuku Rahmatsyah, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh. Penunjukan tersebut menandai kembalinya Teuku Rahmatsyah ke tanah kelahirannya setelah meniti karier di berbagai daerah dan menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Sebelum dipercaya memimpin Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung. Ia menggantikan Yudi Triadi yang mendapat amanah baru sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Rotasi dan promosi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Teuku Rahmatsyah bukan figur baru di lingkungan Kejaksaan. Jaksa kelahiran Banda Aceh, 31 Maret 1973, itu memiliki rekam jejak panjang di Korps Adhyaksa dengan mengemban berbagai jabatan strategis, baik di tingkat kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, maupun Kejaksaan Agung.

Salah satu jabatan penting yang pernah diembannya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Medan. Pengalaman tersebut kemudian mengantarkannya dipercaya sebagai Wakajati Lampung sebelum akhirnya mendapat mandat memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) itu dinilai memiliki pengalaman yang matang dalam penegakan hukum dan tata kelola kelembagaan. Penugasannya sebagai Kajati Aceh diharapkan semakin memperkuat kinerja institusi kejaksaan di provinsi tersebut.

Penunjukan ini sekaligus menjadi momen kepulangan Teuku Rahmatsyah untuk mengabdi di daerah asalnya setelah meniti karier selama bertahun-tahun di berbagai wilayah Indonesia.

Topik

BERITA TRKAIT

BERITA TERBARU