Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Aceh Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dalam rapat paripurna DPRA, Kamis (8/10/2026).
Mewakili Gubernur Aceh, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, menandatangani berita acara tersebut bersama pimpinan DPRA di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh.
Kesepakatan KUA-PPAS 2027 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2027. Dokumen ini menjadi pijakan bersama dalam menentukan arah kebijakan anggaran sekaligus menetapkan prioritas dan batas alokasi sementara program pembangunan Aceh.
Dengan tercapainya persetujuan tersebut, Pemerintah Aceh dan DPRA selanjutnya dapat melanjutkan tahapan penyusunan dan pembahasan Rancangan APBA (RAPBA) 2027. Proses ini diharapkan dapat memastikan anggaran Aceh diarahkan secara efektif untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan publik pada tahun mendatang.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad atau yang akrab disapa Yah Fud. Selain agenda persetujuan KUA-PPAS 2027, rapat juga dirangkaikan dengan penutupan Masa Persidangan II serta pembukaan Masa Persidangan III DPRA Tahun 2026.
Memasuki masa persidangan baru, DPRA akan melanjutkan sejumlah agenda kedewanan, termasuk tahapan pembahasan anggaran Aceh Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan KUA-PPAS menjadi titik penting untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai arah kebijakan dan prioritas pembangunan Aceh. []





