24/09/2026 2:22 PM

Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Percontohan Pengadilan Niaga Syariah Nasional

Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar mengusulkan Aceh menjadi daerah percontohan (pilot project) nasional pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di lingkungan Peradilan Agama.

Usulan tersebut disampaikan saat Wali Nanggroe menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Khusus Niaga Syariah di Lingkungan Peradilan Agama yang digelar Mahkamah Agung RI, Jumat (17/7/2026).

Meski tengah menjalani pemulihan dan fisioterapi ortopedi di Penang, Malaysia, Wali Nanggroe tetap mengikuti diskusi secara daring melalui Zoom.

Dalam paparannya, ia menilai pembentukan Pengadilan Niaga Syariah menjadi kebutuhan mendesak seiring pesatnya perkembangan ekonomi syariah, mulai dari industri halal, perbankan syariah, investasi, hingga transaksi bisnis berbasis akad syariah.

Menurutnya, Aceh merupakan daerah yang paling siap menjadi lokasi pertama penerapan pengadilan tersebut karena telah memiliki Mahkamah Syar’iyah, landasan hukum melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh, serta pengalaman lebih dari 20 tahun dalam menjalankan sistem hukum berbasis syariat Islam.

“Dengan fondasi kelembagaan, regulasi, dan sosial yang telah dimiliki, Aceh layak menjadi model nasional dalam pengembangan peradilan ekonomi syariah,” kata Malik Mahmud.

Ia menjelaskan, penerapan awal di Aceh akan menjadi bahan evaluasi sebelum model Pengadilan Niaga Syariah diterapkan secara bertahap di daerah lain.

Selain memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha syariah, pembentukan pengadilan tersebut juga dinilai dapat memperkuat pelaksanaan kekhususan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wali Nanggroe juga menyatakan kesiapan Lembaga Wali Nanggroe untuk bersinergi dengan Mahkamah Agung RI, baik dalam penyusunan kebijakan maupun penguatan kelembagaan, dengan berbagi pengalaman pelaksanaan Mahkamah Syar’iyah di Aceh.

FGD tersebut turut menghadirkan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Yasardin, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Muchlis, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Parulian Paidi Aritonang, serta anggota Komisi Fatwa DSN-MUI Muhajirin Tohir. Diskusi dipandu Prof. Deni Kamaluddin Yusuf sebagai moderator.

Topik

BERITA TRKAIT

BERITA TERBARU