10/08/2026 11:09 AM

Mualem Pimpin Rapat Forkopimda Bahas Karhutla, Penegakan Hukum Adat Diusulkan

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah di Aceh menjadi perhatian serius dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang dipimpin Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Gubernur yang akrab disapa Mualem meminta seluruh unsur Forkopimda menyampaikan pandangan serta masukan sebagai dasar penyusunan langkah bersama dalam mengatasi karhutla yang terus terjadi, khususnya di kawasan pesisir barat Aceh.

“Semua nanti kita jadikan keputusan bersama,” ujar Mualem saat memimpin rapat yang turut didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan rapat dihadiri Ketua DPRA Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, Kepala BIN Daerah Aceh Andrie P. Mulia, Danlanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, serta Danlanud Sultan Iskandar Muda Kolonel Pnb. Suryo Anggoro.

Sementara itu, Wali Nanggroe Aceh diwakili Tuha Peut Saifuddin Harun, Pangdam Iskandar Muda diwakili Kasdam Brigjen TNI Dwi Sasongko, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh diwakili Asisten Pembinaan dan Pengawasan (Aspema) Nur Albar, serta Ketua Pengadilan Tinggi Aceh diwakili Hakim Tipikor Firmansyah.

Dalam paparannya, Sekda Aceh M. Nasir Syamaun menjelaskan kebakaran hutan dan lahan terjadi di sejumlah kabupaten, antara lain Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, dan Aceh Singkil. Sebagian besar area yang terbakar merupakan lahan gambut dengan luas mencapai lebih dari 150 hektare.

Menurut Nasir, karhutla menimbulkan berbagai dampak, mulai dari meningkatnya emisi karbon dioksida (CO₂) yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, meluasnya kebakaran yang semakin sulit dikendalikan, hingga berpotensi memengaruhi citra pemerintah dalam pengelolaan lingkungan.

Ia menambahkan, Gubernur Aceh telah menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Aceh untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau, mengaktifkan kembali Desk Penanganan Karhutla Tahun 2026, serta memperkuat koordinasi lintas sektor. Di sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga telah melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) sebagai upaya menekan potensi kebakaran.

Dalam sesi pembahasan, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengajak seluruh pihak meningkatkan pengawasan terhadap wilayah-wilayah rawan kebakaran agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

Sementara itu, Aspema Kejati Aceh Nur Albar menilai kebakaran hutan merupakan persoalan yang terus berulang sehingga diperlukan pendekatan yang tidak hanya mengandalkan penegakan hukum formal.

Ia mengusulkan agar hukum adat Aceh kembali dioptimalkan dalam menjaga kawasan hutan dan mencegah terjadinya pembakaran lahan.

“Hukum adat cukup baik diterapkan dalam penanganan hutan di Aceh yang memiliki Majelis Adat Aceh,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala BIN Daerah Aceh Andrie P. Mulia menyarankan agar pemerintah melibatkan perguruan tinggi dan para akademisi dalam mencari solusi jangka panjang, khususnya terkait pengelolaan lahan gambut.

Menurutnya, hasil penelitian dari kalangan akademisi dapat dimanfaatkan untuk menemukan model pengelolaan lahan gambut yang lebih produktif sehingga dapat mengurangi risiko kebakaran yang terus berulang.

Rapat Forkopimda tersebut diharapkan menghasilkan langkah-langkah terpadu yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga adat, akademisi, dan masyarakat dalam upaya pencegahan serta penanganan karhutla di Aceh.

Topik

BERITA TRKAIT

BERITA TERBARU