Pemerintah Aceh resmi mengakhiri masa transisi darurat pemulihan bencana hidrometeorologi dan memasuki fase rehabilitasi serta rekonstruksi (rehab-rekon) yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Keputusan tersebut ditetapkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) setelah melalui pembahasan bersama berbagai pihak dan mendapat persetujuan Pemerintah Pusat.
Pengumuman itu disampaikan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), saat memimpin Rapat Koordinasi Pengakhiran Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Ruang Rapat Potensi Daerah (Potda), Kantor Gubernur Aceh, Selasa (28/7/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun.
“Dengan berbagai masukan dan rekomendasi, Pemerintah Aceh menyempurnakan usulan kepada Pemerintah Pusat untuk memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Dek Fadh menyampaikan pesan Gubernur Aceh.
Dek Fadh mengatakan Pemerintah Aceh optimistis proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat, terlebih pemerintah telah menyusun Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nasional senilai Rp58,9 triliun untuk periode 2026–2028.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, BNPB, LKPP, serta seluruh kementerian dan lembaga yang telah memberikan dukungan sejak masa tanggap darurat hingga proses transisi menuju pemulihan.
Dalam paparannya, Dek Fadh menjelaskan bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 berdampak sangat luas. Status tanggap darurat ditetapkan mulai 27 November 2025 dan diperpanjang hingga 29 Januari 2026.
Bencana tersebut melanda 18 kabupaten/kota, 203 kecamatan, dan 3.046 gampong, dengan lebih dari 2,5 juta jiwa terdampak serta 562 korban meninggal dunia.
Sejumlah capaian penanganan telah berhasil dilakukan. Pembangunan hunian sementara telah mencapai sekitar 99 persen. Sementara pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Tahap II baru terealisasi sekitar 4 persen. Di sisi lain, pemulihan jalan, jembatan, pengendalian sungai, sekolah, fasilitas kesehatan, dan infrastruktur publik lainnya masih memerlukan percepatan.
Meski memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi, Dek Fadh menegaskan dukungan penanganan kedaruratan tidak akan dihentikan, terutama bagi daerah yang masih berpotensi terdampak bencana.
“Dukungan kepada kabupaten/kota yang masih berpotensi terdampak bencana akan tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan menyetujui langkah Pemerintah Aceh memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak memaksakan seluruh kabupaten/kota masuk ke fase yang sama apabila kondisi di lapangan belum memungkinkan.
“Untuk kabupaten/kota yang belum siap ke fase rehabilitasi dan rekonstruksi jangan dipaksakan, karena kondisi setiap daerah berbeda-beda,” kata Tito.
Mendagri juga memberikan perhatian khusus terhadap transparansi penggunaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi yang mencapai Rp58,9 triliun. Ia meminta seluruh penggunaan anggaran tersebut dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Penggunaannya harus diekspos kepada publik. Jangan diam-diam. Masyarakat harus mengetahui bahwa seluruh anggaran itu digunakan untuk pemulihan pascabencana,” tegas Tito.





