Perang melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Aceh Barat diperkuat. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi membentuk Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (ULT P4GN) sebagai upaya memperkuat sistem pencegahan, rehabilitasi, hingga pemberantasan narkotika secara terpadu.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Aceh Barat, Meulaboh, Senin (3/8/2026). Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., dan Bupati Aceh Barat Tarmizi, S.P., M.M., disaksikan Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadhiel, S.H., Ketua DPRK Aceh Barat Hj. Siti Ramazan, S.E., Kepala BNNK Banda Aceh Kombes Pol. Dhani Chandra Nugraha, S.H., S.I.K., M.H., unsur Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah.
Pembentukan ULT P4GN menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui sinergi lintas sektor. Kehadiran unit ini diharapkan menjadi pusat layanan terpadu yang mengintegrasikan edukasi, pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, hingga koordinasi penanganan kasus narkotika dalam satu sistem yang lebih efektif, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
Bentuk Komitmen Daerah
Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan pembentukan ULT P4GN merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, perang melawan narkoba tidak mungkin dimenangkan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga seluruh elemen masyarakat.
“Kami meyakini ULT P4GN akan menjadi pusat koordinasi yang memperkuat upaya pencegahan, rehabilitasi, edukasi, dan penanganan penyalahgunaan narkotika secara terpadu. Ini merupakan langkah nyata untuk melindungi masyarakat Aceh Barat dari ancaman narkoba,” ujar Tarmizi.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat selama ini juga telah mengembangkan Satgas Pageu Gampong sebagai sistem pertahanan sosial berbasis desa. Satgas tersebut melibatkan aparatur gampong, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, serta unsur masyarakat lainnya untuk menjaga keamanan lingkungan.
Ke depan, Satgas Pageu Gampong akan menjadi mitra strategis ULT P4GN. Apabila ULT P4GN berfungsi sebagai pusat koordinasi di tingkat kabupaten, maka Satgas Pageu Gampong akan menjadi garda terdepan dalam melakukan deteksi dini, edukasi masyarakat, pembinaan keluarga, hingga pencegahan penyalahgunaan narkotika di tingkat desa.
Ancaman Nyata bagi Aceh
Sementara itu, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani menegaskan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap keamanan, kesehatan masyarakat, serta masa depan generasi muda.
Menurutnya, kompleksitas persoalan narkotika di Aceh tidak dapat ditangani oleh satu lembaga semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
“Permasalahan narkotika di Provinsi Aceh bukan lagi persoalan yang dapat ditangani oleh satu institusi. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat, khususnya generasi muda, terlindungi dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas Dedy.
Ia juga mengingatkan bahwa Aceh Barat memiliki posisi geografis yang strategis dengan garis pantai yang panjang dan akses langsung ke jalur laut. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena berpotensi dimanfaatkan jaringan narkotika internasional sebagai jalur penyelundupan.
Karena itu, pembentukan ULT P4GN dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi antarinstansi, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mengintegrasikan seluruh program P4GN dalam satu mekanisme kerja yang lebih efektif.
“ULT P4GN diharapkan menjadi pusat layanan terpadu yang mampu menghubungkan fungsi edukasi, pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, hingga koordinasi penanganan kasus narkotika dalam satu sistem pelayanan yang mudah dijangkau masyarakat,” jelasnya.
Menuju Aceh Barat Bersih Narkoba
Pada kesempatan tersebut, Kepala BNNP Aceh juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat atas komitmen yang ditunjukkan melalui penandatanganan nota kesepakatan tersebut.
Menurutnya, dukungan kepala daerah menjadi faktor penting dalam memastikan program P4GN berjalan secara konsisten dan berkelanjutan di daerah.
Melalui pembentukan ULT P4GN, BNNP Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, deteksi dini, edukasi masyarakat, peningkatan akses rehabilitasi, serta pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari strategi bersama dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi model sinergi antara pemerintah daerah, BNN, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam membangun sistem P4GN yang terintegrasi, berkelanjutan, serta berorientasi pada perlindungan masyarakat dan penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkotika.





