24/09/2026 3:08 PM

Muzakir Manaf Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025 ke DPRA

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (kiri) saat penyerahan berkas pertanggungjawaban APBA 2025 kepada Ketua DPRA, Zulfadli (kanan). Foto: Humas Setda Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (22/7).

Penyampaian Raqan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Aceh kepada DPRA atas pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025.

Dalam pidatonya, Gubernur menegaskan bahwa penyusunan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA merupakan wujud komitmen Pemerintah Aceh untuk terus menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada prinsip good governance.

“Penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus anggaran daerah,” kata Muzakir Manaf.

Ia menjelaskan, Raqan tersebut disusun sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan Pemerintah Aceh pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp10,70 triliun, atau 100,08 persen dari target sebesar Rp10,69 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp10,65 triliun, atau 95,42 persen dari pagu anggaran sebesar Rp11,16 triliun.

Selain Laporan Realisasi APBA, Pemerintah Aceh juga menyerahkan dokumen laporan keuangan lainnya, meliputi Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Seluruh dokumen tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

Dalam kesempatan itu, Gubernur turut menyampaikan apresiasi atas kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-11 yang berhasil dipertahankan Pemerintah Aceh.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran Pemerintah Aceh serta dukungan dari DPRA dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.

Rapat paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRA dan dihadiri anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, para asisten, kepala biro, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Topik

BERITA TRKAIT

BERITA TERBARU