24/09/2026 4:41 PM

Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat Perkuat Status Wakaf Blangpadang

Pemerintah Aceh bersama para ulama menemui Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk memperkuat langkah penyelesaian status Lapangan Blangpadang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya menyatukan pemahaman historis, yuridis, dan administratif guna memberikan kepastian hukum terhadap status Blangpadang yang selama ini diyakini sebagai aset wakaf bagi kemaslahatan umat.

Delegasi Aceh dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, didampingi Asisten I Sekretariat Daerah Aceh serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasi. Rombongan diterima oleh Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin.

Dalam pertemuan itu, Fadhlullah menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan ikhtiar Pemerintah Aceh untuk menjaga amanah sejarah sekaligus menghormati warisan para leluhur (indatu). Menurutnya, masyarakat Aceh berharap status Blangpadang dapat segera memperoleh kepastian hukum sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Aceh telah melakukan berbagai langkah, termasuk menelusuri dokumen sejarah hingga ke Belanda guna memperoleh data yang komprehensif mengenai asal-usul Blangpadang.

“Kami mengutus tim ke museum di Belanda bukan untuk mencari pertentangan, melainkan mengumpulkan fakta sejarah yang utuh dan objektif. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sejak masa Kesultanan Aceh, Blangpadang merupakan alun-alun kebanggaan kerajaan dan tidak pernah difungsikan sebagai fasilitas militer oleh Belanda. Ini merupakan aset yang diwakafkan untuk Masjid Raya Baiturrahman,” ujar Fadhlullah.

Fadhlullah menambahkan, aspirasi masyarakat dan ulama Aceh bukan dimaksudkan untuk mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. Sebaliknya, mereka berharap proses administrasi dapat segera diselesaikan sehingga status wakaf Blangpadang memperoleh pengakuan hukum melalui penerbitan sertifikat resmi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin, mengapresiasi pendekatan yang ditempuh Pemerintah Aceh dan para ulama yang mengedepankan dialog serta penghormatan terhadap mekanisme hukum.

Menurutnya, dari sisi yuridis, filosofis, maupun teologis, posisi Blangpadang sebagai tanah wakaf memiliki landasan yang kuat. Karena itu, proses yang kini diperlukan adalah menyelaraskan administrasi antarinstansi agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara baik dan bermartabat.

“Secara yuridis, filosofis, maupun teologis, kita semua sepaham bahwa ini adalah tanah wakaf. Posisinya sangat kuat. Tugas kita bersama saat ini adalah menyelaraskan proses administrasi antarinstansi dengan baik, menghormati prosedur yang ada, serta menjaga marwah semua pihak agar solusi terbaik dapat dicapai tanpa ada yang merasa dirugikan,” kata Tatang.

Sebagai tindak lanjut, BWI menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi komunikasi dengan kementerian terkait. BWI akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan HAM terkait penyelesaian administrasi status tanah Blangpadang.

Tatang juga memastikan seluruh dokumen yang diserahkan Pemerintah Aceh akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat pleno BWI guna merumuskan sikap resmi lembaga tersebut.

“Setiap Rabu kami menyelenggarakan rapat pleno. Seluruh dokumen yang diserahkan Pak Wakil Gubernur dan para ulama akan menjadi pembahasan utama untuk merumuskan sikap resmi BWI yang konstruktif,” tutupnya.

Topik

BERITA TRKAIT

BERITA TERBARU