Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh menyepakati langkah tegas untuk memutus rantai pasokan bahan bakar minyak (BBM) ke lokasi-lokasi tambang ilegal sebagai upaya menekan aktivitas pertambangan tanpa izin yang semakin marak di berbagai wilayah Aceh.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Forkopimda yang dipimpin Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (23/7/2026). Selain itu, seluruh unsur Forkopimda juga menandatangani maklumat bersama yang menyerukan penghentian aktivitas penambangan ilegal.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan langkah memutus akses pasokan BBM menjadi salah satu strategi utama dalam penanganan tambang ilegal.
“Selain itu, telah ditandatangani maklumat bersama untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di Aceh,” kata Nurlis di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
Menurut Nurlis, pembahasan mengenai penanganan tambang ilegal bermula dari keprihatinan Gubernur Muzakir Manaf terhadap semakin masifnya aktivitas pertambangan tanpa izin yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan berbagai persoalan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam melakukan penindakan.
“Untuk menanganinya diperlukan kerja sama yang kuat. Pasokan BBM ke akses tambang ilegal perlu dihentikan,” ujar Ruddi dalam rapat tersebut.
Dalam rapat itu, Gubernur turut didampingi Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun. Hadir pula Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kepala BIN Daerah Aceh Andrie P. Mulia, Danlanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, Danlanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro, serta perwakilan Pangdam Iskandar Muda, Kejaksaan Tinggi Aceh, Pengadilan Tinggi Aceh, dan Wali Nanggroe Aceh.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Aceh M. Nasir Syamaun memaparkan bahwa aktivitas tambang ilegal masih ditemukan di sedikitnya sembilan kabupaten, yakni Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.
Menurut Nasir, aktivitas pertambangan tanpa izin menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari pencemaran lingkungan, penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, meningkatnya potensi konflik sosial, risiko kecelakaan kerja, hingga hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah.
Sejauh ini, Pemerintah Aceh telah melakukan berbagai upaya penanganan, di antaranya sosialisasi bahaya merkuri, penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum, koordinasi lintas instansi, serta mendorong legalisasi pertambangan rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bersama pemerintah kabupaten/kota.
“Karena itu perlu diterbitkan maklumat bersama Forkopimda Aceh serta dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh seluruh jajaran masing-masing,” kata Nasir.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengakui bahwa aktivitas tambang ilegal masih sangat tinggi meski penegakan hukum terus dilakukan. Karena itu, menurutnya, keberhasilan pemberantasan tambang ilegal tidak bisa hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan maklumat bersama Forkopimda Aceh tentang penghentian aktivitas penambangan ilegal. Melalui maklumat tersebut, Forkopimda menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin demi menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kepastian hukum di Aceh.





