25/09/2026 2:57 PM

Temui Ketua DPRA, Haji Uma Dorong Regulasi Medsos Berbasis Syariat

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menyerahkan rekomendasi hasil Focus Group Discussion (FGD) tentang penggunaan ruang digital di Aceh kepada Ketua DPR Aceh (DPRA), Zulfadhli. Penyerahan tersebut dilakukan dalam pertemuan silaturahmi di rumah dinas Ketua DPRA, pada Rabu (22/7/2026).

Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara DPD RI dan DPRA dalam merespons berbagai persoalan strategis di Aceh, khususnya terkait tata kelola ruang digital dan penggunaan media sosial.

Haji Uma menjelaskan, hasil FGD yang difasilitasi Kantor DPD RI Aceh memuat berbagai temuan, tantangan, serta rekomendasi kebijakan yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan DPRA dalam menyusun langkah strategis terkait regulasi ruang digital di Aceh.

FGD tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, praktisi, tokoh masyarakat, pemerintah, pegiat media, hingga komunitas literasi digital.

“Perkembangan teknologi digital harus direspons dengan kebijakan yang tepat agar ruang digital menjadi sarana edukasi, dakwah, penguatan ekonomi, dan partisipasi masyarakat, sekaligus mampu meminimalkan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta konten yang bertentangan dengan norma, budaya, dan syariat Islam di Aceh,” kata Haji Uma.

Ia menilai, penguatan literasi digital, perlindungan generasi muda, serta penyusunan regulasi yang adaptif dengan karakteristik lokal Aceh menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital.

Menurut Haji Uma, regulasi nasional yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi persoalan pelanggaran terhadap norma budaya dan syariat Islam di ruang digital. Padahal, berbagai konten dan interaksi di media sosial dinilai kerap bertentangan dengan nilai-nilai yang berlaku di Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRA Zulfadhli mengapresiasi inisiatif Haji Uma yang telah menghimpun masukan dari berbagai unsur masyarakat melalui FGD. Menurutnya, hasil kajian tersebut dapat menjadi referensi penting dalam pembahasan kebijakan maupun penguatan regulasi mengenai ekosistem digital di Aceh.

“Kita akan menindaklanjuti rekomendasi ini dan berkomunikasi dengan pimpinan DPRA, Badan Legislasi, serta pimpinan fraksi untuk melihat kemungkinan pembahasannya, apakah dapat dilakukan tahun ini atau tahun depan. Selain itu, akan dikaji apakah substansinya dimasukkan ke dalam qanun yang sudah ada atau justru memerlukan qanun baru,” ujar Zulfadhli.

Sebelumnya, Haji Uma melalui Kantor DPD RI Aceh telah menggelar FGD bertajuk Kebijakan dan Norma Penggunaan Media Sosial di Aceh pada 12 Mei 2026. Forum tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Wilayatul Hisbah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, unsur DPRA, Polda Aceh, Pemerintah Aceh, Majelis Adat Aceh, Dewan Kesenian Aceh, serta berbagai tokoh masyarakat.

Hasil FGD itu kemudian dirangkum menjadi rekomendasi yang kini diserahkan kepada DPRA sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan pengelolaan ruang digital yang selaras dengan karakteristik, budaya, dan kekhususan Aceh.

Topik

BERITA TRKAIT

BERITA TERBARU