08/08/2026 3:59 AM

Forkopimda Aceh Ultimatum Pelaku PETI, Berikut Poin-Poin Maklumatnya

Surat maklumat bersama Forkopimda Aceh. Foto: Tangkapan Layar

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mengeluarkan ultimatum kepada seluruh pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) agar menghentikan seluruh aktivitas penambangan paling lambat 17 Agustus 2026. Apabila setelah batas waktu tersebut masih ditemukan aktivitas penambangan beserta peralatan yang digunakan, aparat akan mengambil tindakan persuasif, preventif, hingga penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketegasan tersebut tertuang dalam Maklumat Bersama Forkopimda Aceh yang diterbitkan pada Kamis, 23 Juli 2026, sebagai bentuk komitmen bersama untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan, mengancam kesehatan masyarakat, serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi di berbagai wilayah Aceh.

Maklumat itu disepakati dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, Ketua DPRA Zulfadli, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, Kepala BIN Daerah Aceh Andrie P. Mulia, Danlanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, serta Danlanud Sultan Iskandar Muda Kolonel Pnb. Suryo Anggoro.

Turut hadir pula perwakilan unsur Forkopimda lainnya, yakni Wali Nanggroe Aceh yang diwakili Tuha Peuet Saifuddin Harun, Pangdam Iskandar Muda yang diwakili Kasdam Iskandar Muda Brigjen TNI Dwi Sasongko, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yang diwakili Asisten Pembinaan dan Pengawasan (Aspema) Nur Albar, serta Ketua Pengadilan Tinggi Aceh yang diwakili Hakim Tindak Pidana Korupsi Firmansyah.

Maklumat Bersama tersebut kemudian ditandatangani oleh unsur Forkopimda Aceh yang terdiri atas Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kodam Iskandar Muda, Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Aceh, dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sebagai simbol komitmen bersama dalam memberantas aktivitas PETI di Aceh.

Poin-Poin Penting Maklumat Forkopimda Aceh

  1. Menghentikan seluruh aktivitas PETI di seluruh wilayah Aceh, baik di kawasan hutan, perbukitan, sungai maupun lokasi lainnya.
  2. Menghentikan pengadaan, penyimpanan, peredaran, jual beli, dan penggunaan merkuri (Hg) serta sianida (CN) tanpa izin karena berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
  3. Memerintahkan Forkopimda kabupaten/kota untuk melakukan pemantauan, pengawasan, pembinaan, serta langkah-langkah penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah masing-masing.
  4. Memberikan kesempatan kepada pelaku PETI untuk menghentikan kegiatan dan mengeluarkan seluruh alat berat maupun peralatan penambangan selama masa sosialisasi hingga 17 Agustus 2026.
  5. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku PETI, penyandang dana, penadah, maupun pihak lain yang terlibat apabila masih melakukan aktivitas setelah batas waktu yang ditentukan.
  6. Menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Melalui maklumat tersebut, Forkopimda Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan, melindungi sumber daya alam, dan mendukung penegakan hukum demi mewujudkan pengelolaan pertambangan yang legal, aman, dan berkelanjutan di Aceh.

Topik

BERITA TRKAIT

BERITA TERBARU