08/08/2026 3:41 AM

Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Gubernur BI

Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Seiring diterimanya pengunduran diri Perry Warjiyo, kepemimpinan Bank Indonesia untuk sementara beralih kepada Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti. Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, Destry secara otomatis menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga proses penetapan gubernur definitif dilakukan.

“Untuk selanjutnya sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” kata Prasetyo.

Menanggapi amanah tersebut, Destry Damayanti memastikan Bank Indonesia akan tetap menjalankan seluruh fungsi dan kewenangannya secara optimal. Ia menegaskan bahwa stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, dan sistem keuangan nasional akan tetap menjadi prioritas utama.

“Bank Indonesia akan senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Destry.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Bank Indonesia untuk menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil, peningkatan investasi, serta penciptaan lapangan kerja.

Pengunduran diri Perry Warjiyo menandai berakhirnya kepemimpinannya di bank sentral Indonesia. Pemerintah selanjutnya akan memproses mekanisme pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sumber: detik.com

Topik

BERITA TRKAIT

BERITA TERBARU