Pemerintah Aceh segera menetapkan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana berakhir pada 30 Juli 2026.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menegaskan keputusan tersebut akan diambil setelah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Selain itu, Mualem juga akan berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.
“Pembahasan mengenai penetapan status bencana sebenarnya telah dilakukan dalam rapat Forkopimda pada 23 Juli 2026,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Nurlis, dalam rapat tersebut muncul dua pandangan, yakni melanjutkan Status Transisi Darurat atau memasuki tahap Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Masing-masing pilihan memiliki konsekuensi tersendiri, termasuk terhadap pelaksanaan penanganan di lapangan.
Meski demikian, Gubernur Mualem memilih agar keputusan diambil secara bersama melalui koordinasi dengan Forkopimda.
“Menurut Gubernur, keputusan bersama akan menjadi langkah terbaik karena penanganan bencana membutuhkan sinergi seluruh unsur,” ujar Nurlis.
Ia menjelaskan, sejak awal penanganan bencana, berbagai pihak telah menunjukkan kolaborasi yang kuat, mulai dari Kodam Iskandar Muda, Polda Aceh, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, insan pers, para influencer, hingga masyarakat yang saling bergotong royong membantu para korban.
Atas dasar itu, Gubernur Mualem juga menginstruksikan Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, untuk terus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap langkah penanganan bencana.
Karena itu, setiap rapat koordinasi penanganan bencana yang dipimpin Sekda selalu mengundang berbagai unsur terkait, termasuk perwakilan mahasiswa, agar seluruh pihak memperoleh gambaran yang utuh sekaligus dapat memberikan masukan dalam proses penanganan.
Selain membahas status penanganan bencana, dalam rapat Forkopimda Gubernur Mualem juga mengusulkan agar kayu-kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir dan terbawa ke permukiman dapat dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak.
“Gubernur menginginkan kayu-kayu tersebut diberikan kepada masyarakat korban banjir agar dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan mereka,” kata Nurlis.
Usulan itu turut disertai permintaan pertimbangan hukum kepada Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, dan mendapat persetujuan seluruh peserta rapat Forkopimda.
Bahkan, lanjut Nurlis, Kapolda Aceh menyatakan kesiapan jajarannya untuk mengamankan kebijakan tersebut dengan mengerahkan personel di lapangan.
“Kapolda akan menempatkan personel untuk memastikan kayu-kayu gelondongan itu tidak dibawa keluar dari lokasi bencana dan hanya dimanfaatkan oleh masyarakat yang terdampak,” ujar Nurlis.





